Wadah Profesionalisme Musyawarah Guru Mata Pelajaran Bahasa Inggris SMK Negeri dan Swasta Jakarta Barat 2 Provinsi DKI Jakarta

AD-ART MGMP SMK Bahasa Inggris 2015-2017


Berikut ini adalah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga SMK Musyawarah Guru Mata Pelajaran Bahasa Inggris Rayon Jakarta Barat 2




ANGGARAN DASAR
MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN  BAHASA INGGRIS
JAKARTA BARAT 2

PEMBUKAAN

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Untuk mencapai tujuan dan fungsi MGMP Bahasa Inggris serta peran MGMP Bahasa Inggris sebagai reformator, mediator, dan pendukung pendidikan dan untuik melakukan pembaruan dan pematapan sistem Pendidikan Nasional berdasarkan prinsip desentralisasi, otonomi, keilmuan, dan manajemen, maka eksistensi otonomi sekolah perlu diperkuat dengan kerja sama antar guru Bahasa Inggris secara kolaboratif.

BAB  I
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1
Organisasi ini merupakan wadah profesionalisme Musyawarah Guru Mata Pelajaran Bahasa Inggris SMK Negeri dan Swasta Jakarta Barat 2 Provinsi DKI Jakarta yang bernama MGMP Bahasa Inggris Jakarta Barat 2
Pasal 2
MGMP Bahasa Inggris Jakarta Barat 2 sebagaimana dimaksud pada pasal 1 tersebut di atas ditetapkan sejak tahun 2016
Pasal 3
Tempat kegiatan MGMP Bahasa Inggris Jakarta Barat 2 adalah unit kerja Rayon Jakarta Barat 2 dan tempat lain yang  ditunjuk .
Pasal 4
Pusat organisai MGMP Bahasa Inggris Jakarta Barat 2 berkedudukan di unit kerja Inggris Jakarta Barat 2
BAB II
DASAR, ASAS, DAN TUJUAN
Pasal 5
MGMP Bahasa Inggris Jakarta Barat 2 berdasarkan Pancasila dan UUD 1945

Pasal 6
MGMP Bahasa Inggris Jakarta Barat 2 berasaskan kekeluargaan, musyawarah dan mufakat.



Pasal 7
MGMP Bahasa Inggris Jakarta Barat 2 bertujuan
  1. Memotivasi para guru meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam merencanakan, melaksanakan, danl membuat evaluasi program kegiatan pembelajaran dalam rangka meningkatkan keyakinan diri sebagai guru profesional.
  2. Mewujudkan kemampuan dan kemahiran guru dalam melaksanakan pembelajaran sehingga dapat menunjang usaha penigkatan dan pemerataan mutu pendidikan.
  3. Mendiskusikan permasalah yang dihadapi dan dialami oleh guru dalam melaksanakan tugas sehari-hari dan mencari alternatif pemecahannya sesuai dengan karakteristik mata pelajaran, guru, kondisi sekolah, dan lingkungannya.
  4. Membantu guru memperoleh informasi teknis edukatif yang berkaitan dengan kegiatan ilmu pengetahuan dan teknologi, kegiatan kurikulum, metoodologi, sistem pengajaran yang sesuai dengan mata pelajaran bahasa Indonesia.
  5. Saling berbagi informasi dan pengalaman dari hasil lokakarya, simposium, seminar, diklat, penelitian tindakan kelas, referensi, dan lain-lain yang dibahas bersama di sanggar MGMP
  6. Mampu menjabarkan, merusmuskan agenda reformasi  sekolah khususnya pusat pembelajaran di kelas sehingga terproses reorientasi pembelajaran yang efektif.

BAB III
KEDAULATAN
Pasal 8
Kedaulatan MGMP Bahasa Inggris Jakarta Barat 2 berada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh rapat anggota.


BAB IV
SIFAT
Pasal 9
MGMP Bahasa Inggris Jakarta Barat 2 sebagaimana dimaksud pada pasal 1 di atas merupakan organisasi non struktural yang bersifat mandiri .



BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 10
  1. Keanggotaan MGMP Bahasa Inggris Jakarta Barat 2 terdiri atas semua guru Bahasa Inggris Sekolah Menengah Kejuruan Negeri dan Swasta di lingkungan Jakarta Barat 2.
  2. Syarat-syarat keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 11
Anggota MGMP Bahasa Inggris Jakarta Barat 2 mempunyai hak dan kewajiban yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VII
SUSUNAN DAN MASA BHAKTI PENGURUS

Pasal 12
Susunan pengurus MGMP Bahasa Inggris Jakarta Barat 2 diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 13
Masa bhakti pengurus MGMP Bahasa Inggris Jakarta Barat 2 diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VIII
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS

Pasal 14
Hak dan kewajiban pengurus MGMP Bahasa Inggris Jakarta Barat 2 diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB IX
PERMUSYAWARATAN

Pasal 15
Jenis Permusyawaratan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB X
KEUANGAN

Pasal 16
Keuangan organisasi didapat dari iuran anggota dan pihak lain yang bersifat tidak mengikat.

BAB XI
PEMBUBARAN MGMP BAHASA INGGRIS JAKARTA BARAT 2
Pasal 17
  1. Pembubaran MGMP Bahasa Inggris Jakarta Barat 2 hanya dapat dilakukan oleh rapat pleno yang khusus untuk keperluan itu, dengan ketentuan  kuorum dan pengambilan kepetusan diatur Anggaran Rumah Tangga.
  2. Tata cara pembubaran MGMP Bahasa Inggris Jakarta Barat 2 diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
  3. Hal-hal yang menyangkut kekayaan dan kepemilikan MGMP Bahasa Inggris Jakarta Barat 2  akibat pembubaran sebagaimana tercantum pada ayat 1 dan 2 teersebut diatur dalam rapat pleno.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 18
  1. Segala sesuatu yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
  2. Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah dalam rapat pleno yang khusus untuk itu.
  3. Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan di    : Jakarta
Pada Tanggal   : 02 Februari 2016
 Ketua MGMP Bahasa Inggris Jakarta Barat 2


Ayatullah Nurjati, S.S., S.Sos.I







ANGGARAN RUMAH TANGGA
MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN BAHASA INGGRIS
JAKARTA BARAT 2
PROVINSI DKI JAKARTA


BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota

1)      Angggota MGMP Bahasa Inggris Jakarta Barat 2
  1. Guru  Bahasa Inggris SMK Negeri Jakarta Barat 2
  2. Guru  Bahasa Inggris SMK Swasta Jakarta Barat 2
2)      Setiap anggota mewakili sekolah yang menjadi tempat tugasnya

Pasal 2
Syarat
1)      Guru  Bahasa Inggris SMK Negeri dan Swasta di lingkungan Jakarta Barat 2
2)      Sanggup menaati dan melaksanakan semua keputusan dan peraturan organisasi

Pasal 3
Kewajiban
1)      Menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan MGMP Bahasa Inggris Jakarta Barat 2  serta memiliki keterikatan secara formal.
2)      Tunduk dan patuh kepada Anggaran Dasar  dan Anggaran RumahTangga dan keputusan MGMP Bahasa Inggris Jakarta Barat 2.
3)      Mengikuti secara aktif kegiatan MGMP Bahasa Inggris Jakarta Barat 2
4)      Mendukung dan munyukseskan seluruh program MGMP Bahasa Inggris Jakarta Barat 2
5)      Menghadiri setiap ada pertemuan.
6)      Memberitahu kepada pengurus secara tertulis atau lisan apabila tidak dapat  menghadiri rapat sebagaimana butir nomor 5.
7)      Memelihara terwujudnya persatuan dan kesatuan sesama anggota.


Pasal 4
Hak
1)      Mengikuti kegiatan yang diadakan/diselenggarakan  oleh MGMP Bahasa Inggris Jakarta Barat 2
2)      Memperoleh pelayanan, pembelaan, pendidikan dan pelatihan serta bimbingan dari MGMP Bahasa Inggris Jakarta Barat 2
3)      Mengemukakan pendapat, mengajukan pertanyaan, memberikan usul dan saran yang bersifat membangun.
4)      Memilih dan dipilih menjadi pengurus MGMP Bahasa Inggris Jakarta Barat 2Pasal 5

Masa akhir keanggotaan
1)      Meninggal dunia
2)      Purna tugas/pensiun
3)      Mutasi keluar daerah  Jakarta Barat 2
4)      Menjadi Kepala Sekolah.

BAB II
SUSUNAN PENGURUS
Pasal 7
Pengurus MGMP Bahasa Inggris Jakarta Barat 2 berjumlah ... orang terdiri atas :
  1. Ketua                           : Ayatullah Nurjati                 ( SMK Mutiara Bangsa Tiga )
  2. Wakil ketua                : Endah Fifin Sundari              ( SMKN 45 )
  3. Sekretaris 1                 : Najma                                   ( SMK Kebon Jeruk )
  4. Sekretaris 2                 : Titi Nurhayati                       ( SMKN 45 )
  5. Bendahara 1               : Fitriah                                    ( SMK Al Chasanah )
  6. Bendahara 2               : Nayla Karimah                     ( SMKN 13 )
  7. Bidang Litbang           : Fatimah                                 ( SMK Widya Patria 2 )
                                    : Nurmawati                           ( SMK Widya Patria 1 )
                                    : Ahmad Sukri                         ( SMK YMIK )
8. Bidang Humas             : Suwoto                                  ( SMKN 60 )
                                         : Nurkholis                              ( SMK Budi Murni )
                                         : Doni Bimo                             ( SMK Pancaran Berkat )
10. Anggota                     : Seluruh Guru Bahasa Inggris SMK Negeri dan SMK Swasta di
                                           lingkungan Jakarta Barat 2




BAB III
PEMILIHAN PENGURUS
Pasal 8
1)     Pengurus MGMP Bahasa Inggris Jakarta Barat 2dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat pleno setiap akhir periode kepengurusan.
2)     Pengurus dipilih setiap 2 tahun  sekali sampai terbentuknya kepengurusan yang baru.
3)     Pengurus lama dapat dipilih kembali.

BAB IV
MASA BHAKTI KEPENGURUSAN
Pasal 9
1)      Masa bakti kepengurusan ditetapkan untuk masa 2 tahun
2)      Masa bakti kepengurusan berakhir bersamaan dengan disyahkannya menjelang pembentukan kepengurusan yang baru.
3)      Masa bakti kepengurusan paling lama 2 periode berturut-turut

BAB V
SYARAT-SYARAT MENJADI PENGURUS
Pasal 10
Syarat
1)      Sebagai anggota aktif.
2)      Memahami dan menguasai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 11
Kewajiban
1)      Menjalankan semua ketentuan yang tercantum dalam AD/ART rumah tangga , semua peraturan MGMP dan keputusan MGMP Bahasa Inggris Jakarta Barat 2.
2)      Menyelenggarakan rapat anggota.
3)      Menyelenggarakan rapat pengurus.
4)      Memberikan pertanggungjawaban pada rapat anggota akhir masa bakti.
5)      Memberikan informasi dan atau hasil rapat pleno kepada pihak-pihak terkait.





Pasal 12
H a k
1)      Mengikuti pelatihan-pelatihan atau penataran yang terkait dengan kegiatan MGMP Bahasa Inggris Jakarta Barat 2.

BAB VII
PERGANTIAN PENGURUS ANTAR WAKTU
Pasal 13
1)      Pergantian pengurus dapat dilakukan sebelum masa baktinya berakhir apabila yang bersangkutan sudah tidak aktif menjadi guru Bahasa Inggris Jakarta Barat 2.
2)      Pengisian kekosongan pengurus dilaksanakan dalam rapat pleno.

BAB VIII
PERAN DAN TUGAS  MGMP BAHSA INGGRIS
Pasal 14
Peran
1)      Reformator dalam classroom reform, terutama dalam reorientasi pembelajaran efektif.
2)      Mediator dalam pengembangan dan peningkatan kompetensi guru terutama dalam pengembangan kurikulum dan sistem pengujian.
3)      Pendukung pendidikan dalam inovasi manajemen kelas dan manajemen sekolah.

Pasal 15
Fungsi
Sebagai wadah guru Bahasa Inggris Jakarta Barat 2 untuk meningkatkan Profesionalisme.

BAB IX
WEWENANG
Pasal 16
Berkaitan dengan peran dan tugas MGMP seperti tersebut dalam pasal 14, 15 di atas, MGMP Bahasa Inggris Jakarta Barat 2 berwenang.
1)      Menghimpun dana dari anggota sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Anggaran Dasar /Anggaran Rumah Tangga. 
2)      Memberikan masukan kepada anggota mengenai  inovasi bidang pendidikan.





BAB X
PERMUSYAWARATAN DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 17
1)      Rapat anggota diadakan untuk :
a)  Hal-hal lain yang menyangkut kepentingan anggota.
b) Memilih pengurus MGMP Bahasa Inggris Jakarta Barat 2
c)  menilai pertanggungjawaban pengurus
2)      Rapat anggota diselenggarakan sekurang-kurang 1 kali dalam satu semester.
3)      Dalam keadaan istimewa dapat diadakan rapat sewaktu-waktu atas pertimbangan pengurus.
4)      Rapat anggota dinyatakan syah  apabila disetujui sekurang-kurangnya setengah yang hadir.
5)      Pengambilan keputusan diupayakan musyawarah mufakat.
6)      Apabila pengambilan keputusan sebagaimana butir 5) tersebut tidak dapat dilaksanakan maka keputusan  diambil dengan suara terbanyak.
7)      Keputusan rapat dinyatakan sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya setengah + 1 anggota yang  hadir.

Pasal 18
1)      Rapat terdiri atas :
a)  Rapat anggota paripurna/pleno
b) Rapat pengurus harian
2)      Rapat pengurus  harian diadakan 1 bulan 1 kali dan sewaktu-waktu jika ada hal penting.

BAB XI
KEUANGAN
Pasal 19
1)      Sumber keuangan MGMP Bahasa Inggris Jakarta Barat 2  berasal dari
a.  Iuran anggota
b.  Pihak lain yang bersifat tidak mengikat
2)      Pengurus MGMP Bahasa Inggris Jakarta Barat 2 mempertanggungjawabkan penerimaan, pengelolaan, dan atau penggunaan dana MGMP Bahasa Inggris Jakarta Barat 2 pada seluruh anggota di dalam rapat paripurna.
3)      Laporan keuangan  disampaikan secara tertulis oleh pengurus  MGMP Bahasa Inggris Jakarta Barat 2 dalam rapat anggota paripurna.


BAB XII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR /ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 20
1)      Usul perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dapat dilakukan atas usul sekurang-kurangnya lebih dari setengah  anggota yang hadir .
2)      Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dapat dilaksanakan sekurang-kurangnya ½   (setengah) + 1 dari jumlah yang hadir yang memenuhi kuorum.

BAB XIII
PENUTUP
Pasal 21
1)      Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini akan dibahas pada rapat anggota.
2)      Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan oleh rapat anggota dan mulai berlaku sejak tangga ditetapkan.
Ditetapkan di     : Jakarta
Pada tanggal      : 02 Februari 2016

Ketua MGMP Bahasa Inggris SMK Jakarta Barat 2



Ayatullah Nurjati, S.S., S.Sos. I

 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "AD-ART MGMP SMK Bahasa Inggris 2015-2017"

Posting Komentar