Berikut ini adalah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga SMK Musyawarah Guru Mata Pelajaran Bahasa Inggris Rayon Jakarta Barat 2
ANGGARAN
DASAR
MUSYAWARAH
GURU MATA PELAJARAN BAHASA INGGRIS
JAKARTA
BARAT 2
PEMBUKAAN
Dengan
Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Untuk
mencapai tujuan dan fungsi MGMP Bahasa Inggris serta peran MGMP Bahasa Inggris sebagai reformator, mediator, dan pendukung pendidikan dan untuik melakukan
pembaruan dan pematapan sistem Pendidikan Nasional berdasarkan prinsip
desentralisasi, otonomi, keilmuan, dan manajemen, maka eksistensi otonomi
sekolah perlu diperkuat dengan kerja sama antar guru Bahasa Inggris secara kolaboratif.
BAB I
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi
ini merupakan wadah profesionalisme Musyawarah Guru Mata Pelajaran Bahasa Inggris
SMK Negeri dan Swasta Jakarta Barat 2 Provinsi DKI Jakarta yang bernama MGMP
Bahasa Inggris Jakarta Barat 2
Pasal 2
MGMP
Bahasa Inggris Jakarta Barat 2 sebagaimana dimaksud pada pasal 1 tersebut di
atas ditetapkan sejak tahun 2016
Pasal 3
Tempat
kegiatan MGMP Bahasa Inggris Jakarta Barat 2 adalah unit kerja Rayon Jakarta
Barat 2 dan tempat lain yang ditunjuk .
Pasal 4
Pusat
organisai MGMP Bahasa Inggris Jakarta Barat 2 berkedudukan di unit kerja Inggris
Jakarta Barat 2
BAB II
DASAR, ASAS, DAN TUJUAN
Pasal 5
MGMP
Bahasa Inggris Jakarta Barat 2 berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
Pasal 6
MGMP
Bahasa Inggris Jakarta Barat 2 berasaskan kekeluargaan, musyawarah dan mufakat.
Pasal 7
MGMP
Bahasa Inggris Jakarta Barat 2 bertujuan
- Memotivasi
para guru meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam merencanakan,
melaksanakan, danl membuat evaluasi program kegiatan pembelajaran dalam
rangka meningkatkan keyakinan diri sebagai guru profesional.
- Mewujudkan
kemampuan dan kemahiran guru dalam melaksanakan pembelajaran sehingga
dapat menunjang usaha penigkatan dan pemerataan mutu pendidikan.
- Mendiskusikan
permasalah yang dihadapi dan dialami oleh guru dalam melaksanakan tugas
sehari-hari dan mencari alternatif pemecahannya sesuai dengan
karakteristik mata pelajaran, guru, kondisi sekolah, dan lingkungannya.
- Membantu
guru memperoleh informasi teknis edukatif yang berkaitan dengan kegiatan
ilmu pengetahuan dan teknologi, kegiatan kurikulum, metoodologi, sistem
pengajaran yang sesuai dengan mata pelajaran bahasa Indonesia.
- Saling
berbagi informasi dan pengalaman dari hasil lokakarya, simposium, seminar,
diklat, penelitian tindakan kelas, referensi, dan lain-lain yang dibahas
bersama di sanggar MGMP
- Mampu
menjabarkan, merusmuskan agenda reformasi sekolah khususnya pusat
pembelajaran di kelas sehingga terproses reorientasi pembelajaran yang
efektif.
BAB III
KEDAULATAN
Pasal 8
Kedaulatan
MGMP Bahasa Inggris Jakarta Barat 2 berada di tangan anggota dan dilaksanakan
sepenuhnya oleh rapat anggota.
BAB IV
SIFAT
Pasal 9
MGMP
Bahasa Inggris Jakarta Barat 2 sebagaimana dimaksud pada pasal 1 di atas
merupakan organisasi non struktural yang bersifat mandiri .
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 10
- Keanggotaan
MGMP Bahasa Inggris Jakarta Barat 2 terdiri atas semua guru Bahasa Inggris
Sekolah Menengah Kejuruan Negeri dan Swasta di lingkungan Jakarta Barat 2.
- Syarat-syarat
keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 11
Anggota
MGMP Bahasa Inggris Jakarta Barat 2 mempunyai hak dan kewajiban yang diatur
dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VII
SUSUNAN DAN MASA BHAKTI PENGURUS
Pasal 12
Susunan
pengurus MGMP Bahasa Inggris Jakarta Barat 2 diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.
Pasal 13
Masa
bhakti pengurus MGMP Bahasa Inggris Jakarta Barat 2 diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.
BAB VIII
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 14
Hak
dan kewajiban pengurus MGMP Bahasa Inggris Jakarta Barat 2 diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga.
BAB IX
PERMUSYAWARATAN
Pasal 15
Jenis
Permusyawaratan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB X
KEUANGAN
Pasal 16
Keuangan
organisasi didapat dari iuran anggota dan pihak lain yang bersifat tidak
mengikat.
BAB XI
PEMBUBARAN MGMP BAHASA INGGRIS JAKARTA
BARAT 2
Pasal 17
- Pembubaran
MGMP Bahasa Inggris Jakarta Barat 2 hanya dapat dilakukan oleh rapat pleno
yang khusus untuk keperluan itu, dengan ketentuan kuorum dan
pengambilan kepetusan diatur Anggaran Rumah Tangga.
- Tata
cara pembubaran MGMP Bahasa Inggris Jakarta Barat 2 diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga.
- Hal-hal
yang menyangkut kekayaan dan kepemilikan MGMP Bahasa Inggris Jakarta Barat
2 akibat pembubaran sebagaimana
tercantum pada ayat 1 dan 2 teersebut diatur dalam rapat pleno.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 18
- Segala
sesuatu yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga.
- Anggaran
Dasar ini hanya dapat diubah dalam rapat pleno yang khusus untuk itu.
- Anggaran
Dasar ini berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada Tanggal : 02 Februari 2016
Ketua
MGMP Bahasa Inggris Jakarta Barat 2
Ayatullah Nurjati, S.S., S.Sos.I
ANGGARAN RUMAH TANGGA
MUSYAWARAH GURU MATA
PELAJARAN BAHASA INGGRIS
JAKARTA BARAT 2
PROVINSI DKI JAKARTA
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota
1)
Angggota MGMP Bahasa Inggris Jakarta Barat 2
- Guru
Bahasa Inggris SMK Negeri Jakarta Barat 2
- Guru
Bahasa Inggris SMK Swasta Jakarta Barat 2
2)
Setiap anggota mewakili sekolah yang menjadi tempat tugasnya
Pasal 2
Syarat
1)
Guru Bahasa Inggris SMK Negeri dan Swasta di lingkungan Jakarta Barat 2
2)
Sanggup menaati dan melaksanakan semua keputusan dan peraturan organisasi
Pasal 3
Kewajiban
1)
Menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan MGMP Bahasa Inggris Jakarta Barat 2
serta memiliki keterikatan secara formal.
2)
Tunduk dan patuh kepada Anggaran Dasar dan Anggaran RumahTangga dan
keputusan MGMP Bahasa Inggris Jakarta Barat 2.
3)
Mengikuti secara aktif kegiatan MGMP Bahasa Inggris Jakarta Barat 2
4)
Mendukung dan munyukseskan seluruh program MGMP Bahasa Inggris Jakarta Barat 2
5)
Menghadiri setiap ada pertemuan.
6)
Memberitahu kepada pengurus secara tertulis atau lisan apabila tidak
dapat menghadiri rapat sebagaimana butir nomor 5.
7)
Memelihara terwujudnya persatuan dan kesatuan sesama anggota.
Pasal 4
Hak
1)
Mengikuti kegiatan yang diadakan/diselenggarakan oleh MGMP Bahasa Inggris
Jakarta Barat 2
2)
Memperoleh pelayanan, pembelaan, pendidikan dan pelatihan serta bimbingan dari
MGMP Bahasa Inggris Jakarta Barat 2
3)
Mengemukakan pendapat, mengajukan pertanyaan, memberikan usul dan saran yang
bersifat membangun.
4)
Memilih dan dipilih menjadi pengurus MGMP Bahasa Inggris Jakarta Barat 2Pasal 5
Masa akhir keanggotaan
1)
Meninggal dunia
2)
Purna tugas/pensiun
3)
Mutasi keluar daerah Jakarta Barat 2
4)
Menjadi Kepala Sekolah.
BAB II
SUSUNAN PENGURUS
Pasal 7
Pengurus
MGMP Bahasa Inggris Jakarta Barat 2 berjumlah ... orang terdiri atas :
- Ketua : Ayatullah
Nurjati ( SMK Mutiara Bangsa Tiga )
- Wakil ketua : Endah Fifin Sundari ( SMKN 45 )
- Sekretaris 1 : Najma ( SMK
Kebon Jeruk )
- Sekretaris 2 : Titi Nurhayati ( SMKN 45 )
- Bendahara 1 : Fitriah ( SMK
Al Chasanah )
- Bendahara 2 : Nayla Karimah ( SMKN 13 )
- Bidang Litbang : Fatimah ( SMK Widya Patria 2 )
: Nurmawati ( SMK Widya Patria 1
)
: Ahmad Sukri ( SMK YMIK )
8. Bidang Humas : Suwoto ( SMKN 60 )
: Nurkholis ( SMK Budi Murni )
: Doni Bimo ( SMK Pancaran
Berkat )
10. Anggota :
Seluruh Guru Bahasa Inggris SMK Negeri dan SMK Swasta di
lingkungan Jakarta Barat 2
BAB III
PEMILIHAN PENGURUS
Pasal 8
1)
Pengurus MGMP Bahasa Inggris Jakarta Barat 2dipilih dari dan oleh anggota dalam
rapat pleno setiap akhir periode kepengurusan.
2)
Pengurus dipilih setiap 2 tahun sekali sampai terbentuknya kepengurusan
yang baru.
3)
Pengurus lama dapat dipilih kembali.
BAB IV
MASA BHAKTI KEPENGURUSAN
Pasal 9
1)
Masa bakti kepengurusan ditetapkan untuk masa 2 tahun
2)
Masa bakti kepengurusan berakhir bersamaan dengan disyahkannya menjelang
pembentukan kepengurusan yang baru.
3)
Masa bakti kepengurusan paling lama 2 periode berturut-turut
BAB V
SYARAT-SYARAT MENJADI PENGURUS
Pasal 10
Syarat
1)
Sebagai anggota aktif.
2)
Memahami dan menguasai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 11
Kewajiban
1)
Menjalankan semua ketentuan yang tercantum dalam AD/ART rumah tangga , semua
peraturan MGMP dan keputusan MGMP Bahasa Inggris Jakarta Barat 2.
2)
Menyelenggarakan rapat anggota.
3)
Menyelenggarakan rapat pengurus.
4)
Memberikan pertanggungjawaban pada rapat anggota akhir masa bakti.
5)
Memberikan informasi dan atau hasil rapat pleno kepada pihak-pihak terkait.
Pasal 12
H a k
1)
Mengikuti pelatihan-pelatihan atau penataran yang terkait dengan kegiatan MGMP Bahasa
Inggris Jakarta Barat 2.
BAB VII
PERGANTIAN PENGURUS ANTAR WAKTU
Pasal 13
1)
Pergantian pengurus dapat dilakukan sebelum masa baktinya berakhir apabila yang
bersangkutan sudah tidak aktif menjadi guru Bahasa Inggris Jakarta Barat 2.
2)
Pengisian kekosongan pengurus dilaksanakan dalam rapat pleno.
BAB VIII
PERAN DAN TUGAS MGMP BAHSA INGGRIS
Pasal 14
Peran
1)
Reformator dalam classroom reform, terutama dalam reorientasi pembelajaran
efektif.
2)
Mediator dalam pengembangan dan peningkatan kompetensi guru terutama dalam
pengembangan kurikulum dan sistem pengujian.
3)
Pendukung pendidikan dalam inovasi manajemen kelas dan manajemen sekolah.
Pasal 15
Fungsi
Sebagai
wadah guru Bahasa Inggris Jakarta Barat 2 untuk meningkatkan Profesionalisme.
BAB IX
WEWENANG
Pasal 16
Berkaitan
dengan peran dan tugas MGMP seperti tersebut dalam pasal 14, 15 di atas, MGMP Bahasa
Inggris Jakarta Barat 2 berwenang.
1)
Menghimpun dana dari anggota sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam
Anggaran Dasar /Anggaran Rumah Tangga.
2)
Memberikan masukan kepada anggota mengenai inovasi bidang pendidikan.
BAB X
PERMUSYAWARATAN DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 17
1)
Rapat anggota diadakan untuk :
a)
Hal-hal lain yang menyangkut kepentingan anggota.
b)
Memilih pengurus MGMP Bahasa Inggris Jakarta Barat 2
c)
menilai pertanggungjawaban pengurus
2)
Rapat anggota diselenggarakan sekurang-kurang 1 kali dalam satu semester.
3)
Dalam keadaan istimewa dapat diadakan rapat sewaktu-waktu atas pertimbangan
pengurus.
4)
Rapat anggota dinyatakan syah apabila disetujui sekurang-kurangnya
setengah yang hadir.
5)
Pengambilan keputusan diupayakan musyawarah mufakat.
6)
Apabila pengambilan keputusan sebagaimana butir 5) tersebut tidak dapat
dilaksanakan maka keputusan diambil dengan suara terbanyak.
7)
Keputusan rapat dinyatakan sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya
setengah + 1 anggota yang hadir.
Pasal 18
1)
Rapat terdiri atas :
a)
Rapat anggota paripurna/pleno
b)
Rapat pengurus harian
2)
Rapat pengurus harian diadakan 1 bulan 1 kali dan sewaktu-waktu jika ada
hal penting.
BAB XI
KEUANGAN
Pasal 19
1)
Sumber keuangan MGMP Bahasa Inggris Jakarta Barat 2 berasal dari
a.
Iuran anggota
b.
Pihak lain yang bersifat tidak mengikat
2)
Pengurus MGMP Bahasa Inggris Jakarta Barat 2 mempertanggungjawabkan penerimaan,
pengelolaan, dan atau penggunaan dana MGMP Bahasa Inggris Jakarta Barat 2 pada
seluruh anggota di dalam rapat paripurna.
3)
Laporan keuangan disampaikan secara tertulis oleh pengurus MGMP Bahasa
Inggris Jakarta Barat 2 dalam rapat anggota paripurna.
BAB XII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR /ANGGARAN RUMAH
TANGGA
Pasal 20
1)
Usul perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dapat dilakukan atas
usul sekurang-kurangnya lebih dari setengah anggota yang hadir .
2)
Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dapat dilaksanakan
sekurang-kurangnya ½ (setengah) + 1 dari jumlah yang hadir yang
memenuhi kuorum.
BAB XIII
PENUTUP
Pasal 21
1)
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini
akan dibahas pada rapat anggota.
2)
Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan oleh rapat anggota dan mulai berlaku sejak
tangga ditetapkan.
Ditetapkan
di : Jakarta
Pada
tanggal : 02 Februari 2016
Ketua
MGMP Bahasa Inggris SMK Jakarta Barat 2
Ayatullah Nurjati, S.S., S.Sos. I